Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Perka BP Batam Mempermudah Pelaku Usaha

Batam, GK.com –Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui pusat harmonisasi kebijakan dan harmonisasi kinerja menggelar FGD Penyusunan Rancangan Peraturan (Perka) Kepala BP Batam terkait penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam pada Jumat (11/11/2022) di Hotel Baloi.

Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka menyusun rancangan Kepala BP Batam yang juga selaku Kepala Administrator KEK. Yang mana akan diatur ketentuan mengenai perizinan berusaha, non perizinan yang juga termasuk didalamnya.

Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Harmonisasi Kinerja Endry Abzan mengatakan, dengan adanya Perka ini nantinya BP Batam dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.

“Selain itu, BP Batam juga akan membuat peraturan yang mempermudah investor untuk mendapatkan fasilitas KEK sehingga tujuan KEK ini dapat tercapai,” ungkap Endry Abzan.

Hal serupa juga disampaikan oleh, Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Budi Santoso, yang mana dirinya menyampaikan bahwa keberadaan KEK dapat membantu para pelaku usaha.

“Keberadaan KEK di dalam KPBPB ini untuk melengkapi pilihan para investor melakukan investasi di Kota Batam”. tutur Budi Santoso.

Turut hadir juga, anggota Bidang Kebijakan Strategis Enoh Suharto, Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Harmonisasi Kinerja Endry Abzan selaku moderator dengan menghadiri narasumber yakni Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Budi Santoso serta para unit terkait BP Batam dan tamu undangan lainnya. (Hms/Red).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink