Jakarta, GK.com – Dewan Pers bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, Kamis (10/11/2022).
Diketahui, PKS ini merupakan PKS pertama sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022.
“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada Polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers di Mabes Polri.
“Ke depan, dengan adanya PKS ini, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri akan menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Terangnya.
PKS yang telah terbentuk, ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto di Mabes Polri. (Hms/Red).
Editor : Milla