Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Bea Cukai Batam Amankan Ribuan BKC Dan MMEA

Batam, GK.comMenjelang operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mengamankan sebanyak 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Melalui siaran Presnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah Undani menegaskan, pihaknya menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komando Distrik Militer (Kodim) dan telah melakukan sebanyak 30 penindakan.


“Untuk hasil tindakan tersebut, kita lakukan giat di sejumlah titik, diantaranya Pelabuhan dan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), terhitung sejak 01 Agustus s/d 09 September 2022,” ungkap Undani, Senin (12/09/2022) sekitar pukul 16.32 Wib.

Lebih lanjut, Undani menjelaskan dengan adanya jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut, menambah jumlah tangkapan sepanjang Tahun 2022 yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam, “Selama semester 1 Tahun 2022 ini, dari data menunjukkan bahwa Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang rokok ilegal dengan nilai barang di taksir mencapai Rp 10,22 Miliar. Sementara itu, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 6,81 Miliar,” jelas Undani.


“Semoga dengan menggandeng APH, kerja keras kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Kota Batam dapat secara perlahan terwujud”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink