Batam, GK.com – Bertujuan untuk mengenalkan prosedur ekspor bagi pelaku Koperasi dan UMKM sawit untuk memperluas akses pasar produk-produknya, pengenalan proses produksi produk hilir sawit skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada para koperasi petani sawit yang dilakukan untuk memotivasi keterlibatan mereka dalam produksi produk hilir. Tidak hanya itu, penguatan kelembagaan petani sawit serta akses ke platform digital dan lembaga pembiayaan juga turut direalisasikan untuk membuka peluang masuk ke dalam sistem rantai pasok global melalui pasar ekspor bagi pelaku UMKM sawit di Indonesia.
“UMKM sawit yang memproduksi produk kebutuhan masyarakat berbahan sawit dapat terlibat dan memanfaatkan platform digital sebagai sarana penjualan dan pemasaran produknya tidak hanya untuk pasar dalam Negeri, namun juga untuk pasar ekspor,” jelas Kepala Divisi UKMK Sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Helmi Muhansyah dalam kegiatan Workshop Promosi Prosedur, Pembiayaan, dan Penerapan Digitalisasi dalam Proses Ekspor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya Skala UMKM pada 14 – 16 Juli 2022 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh BPPDKS yakni Workshop Promosi Hilirisasi dan Digitalisasi Produk Sawit Skala UMKM Batch I di Balikpapan dan Batch II di Padang.
Selain workshop, dalam kegiatan ini juga ada pameran produk-produk UMKM sawit binaan BPDPKS seperti produk handy craft berbahan lidi sawit (tas, kotak tisu, piring anyaman, sendal, gantungan kunci, dan lain sebagainya); produk surfaktan (bar soap; hand sanitizer); hingga produk pangan (coklat dari minyak sawit).
Kegiatan yang diikuti secara offline oleh 50 orang perwakilan pengurus Koperasi Kelapa Sawit, UMKM, asosiasi petani sawit seluruh Indonesia itu juga diikuti peserta secara online dari pelaku UMKM, siswa, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agus Rifa’i menjelaskan alur ekspor komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yakni eksportir mengajukan permohonan 3D melalui portal pengguna jasa bea cukai dengan melampirkan dokumen pelengkap, pejabat bea cukai melalukan pemeriksaan dokumen, perekaman dan pengajuan, analyzing point, penjaluran, konfirmasi pembayaran, NPPB, dan gate in.
“Semua ekspor itu wajib memenuhi ketentuan Lartas (larangan dan/atau pembatasan). Referensi kita di INSW (Indonesia National Single Window) untuk melihat ketentuan-ketentuan ekspor produk yang harus dipenuhi,” kata Ahmad Rifa’i.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, Immanuel memaparkan, kerjasama bilateral dan regional yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Negara-Negara tujuan ekspor mampu memberikan kemudahan dalam bentuk tarif impor.
Dicontohkan Immanuel, ekspor cangkang sawit ke India dengan memanfaatkan perdagangan regional melalui kerjasama AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) mendapatkan tarif 0 persen. Begitupula dengan China, Australia, Jepang, Korea, dan Eropa.
VP Fungsional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Maryani Sasdwiyanti menyampaikan bahwa LPEI memberikan layanan finansial seperti pembiayaan konvensional, syariah, trade finance, penjaminan, dan asuransi serta non-finansial berupa jasa konsultasi kepada pelaku ekspor UMKM, termasuk untuk sektor sawit. Berdasarkan data diketahui bahwa per 31 Maret 2022, penyaluran pembiayaan ekspor terbesar diberikan terhadap sektor perkebunan/perdagangan sawit yakni sebesar Rp 12,34 triliun.
Kepala Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI Tony Susanto menyampaikan, “Jadi, masih ada peluang atau gap yang cukup lebar karena kami saat ini ditargetkan 40 persen untuk pemberian pembiayaan kepada koperasi sektor riil, termasuk sawit,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Tony Susanto, koperasi atau pelaku UMKM sawit yang ingin mengajukan pinjaman/pembiayaan kepada LPDB bisa dilakukan dengan 2 cara yakni dengan mengirimkan proposal hardcopy ke kantor LPDB KUMKM atau melalui dokumen elektronik yang bisa di akses di website resmi LPDB.
“Sejak tahun 2020, pemohon pembiayaan kepada LPDB KUMKM harus berbentuk badan hukum Koperasi,” tegas Tony Susanto.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, CEO & Founder Ekspor.id Choirul Amin menyampaikan yang juga menyampaikan, “Ekspor kelapa sawit dalam bentuk pengembangan inovasi-inovasi produk turunan sawit sangat potensial dan realistis di Indonesia”. tuturnya.
Untuk mencari buyer atau menemukan pasar ekspor, disampaikan Choirul Amin terdapat tiga strategi utama yang dapat dilakukan yakni market research/social media/marketplace; melalui akses-akses pasar yang dibuka government; dan pengembangan website produk.
Dalam kegiatan ini, sebagai upaya promosi prosedur pembiayaan dan penerapan digitalisasi dalam proses ekspor produk sawit skala UMKM, BPDPKS juga menghadirkan narasumber dari pemerintahan dan praktisi kelapa sawit yaitu JF. AK Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM RI Eti Sumanis; Manager Small & Medium Business Development Division Bank BRI Andrean Heru Pradana & Officer Value Chain Solution Division Bank BRI Rheyno Reynaldi; Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO Rino Afrino; Ketua Umum ASPEKPIR Setiyono; Pengurus Asosiasi SAMADE Hendra Dermawan; dan Ketua DPW APKASINDO Kalimantan Utara Suhendrik. (***).
Editor : Milla