Karimun, GK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku terduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu – sabu.
Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial S (25) berhasil diamankan pada tanggal 01 Juni 2022 kemaren, sekitar pukul 23.30 Wib di Wisma Indah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,SH.,MH melalui Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto menceritakan kronologis pengungkapan berdasarkan dari informasi masyarakat.
“Informasi berawal dari kecurigaan seseorang terhadap pelaku yang membawa tas hitam dan menginformasikan ke Satuan Resnarkoba Polres Karimun. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang di curigai tersebut,” ujar Elwin, Jumat (10/06/22) di Polres Karimun.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati Pelaku dan menyita 1.032 gram (1kg) sabu pada jaringan narkotika lapas Nusakambangan,” ungkap Elwin.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,SH.,MH menyatakan saat ini pelaku berserta Barang Bukti (BB) telah diamankan Satresnarkoba Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara, dan maksimal 20 Tahun dengan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. pungkasnya. (RP).
Editor : Milla