Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Muliadi : Masyarakat Sebagai Konsumen Tidak Boleh Dirugikan

Batam, GK.com Tidak kunjung mendapatkan titik terang terkait Sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) yang terletak di Batu Aji, Kota Batam membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Stakeholder terkait.

Rapat yang di Pimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Safari Ramadhan dengan didampingi Anggota Komisi I Utusan Sarumaha, SH itu juga dihadiri Asisten Ombudsman Perwakilan Kepri Muliadi, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam, Camat dan Lurah serta warga Perumahan Rowdeska Citra Permai RT. 009 RW. 004 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji yang terdampak langsung.

Dalam permasalahan ini, Muliadi meminta bagi warga yang telah melunasi pembayaran agar secepatnya diserahkan HGB, dan bagi warga yang belum melunasi pembayaran di minta supaya melunasi terlebih dahulu.

“Masyarakat sebagai konsumen tidak boleh dirugikan, karena mereka melakukan perjanjian pembelian kepada PT. Davindo. Silakan warga berkoordinasi dengan BPN Kota Batam agar segera dilakukan proses balik nama,” tegas Muliadi, Kamis (12/05/2022).

Saat itu, Muliadi juga menjelaskan bahwa pihak BPN telah menerbitkan SHGB sebanyak 80 unit atas nama PT. Ratu Baja Indah, dan ke- 80 sertifikat tersebut disimpan oleh PT. Ratu Baja Indah.

“Secara pelayanan BPN telah memberikan pelayanan terhadap permohonan sertifikat perumahan tersebut”. tutur Muliadi. (IWD).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink