Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

SE Terbaru PPDN Kepri, Selamat Tinggal Antigen

Kepri, GK.com – Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) kini bisa bernafas lega saat ingin melakukan perjalanan keluar Daerah. Pasalnya, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tanggal 26 April 2022. Dimana SE tersebut menjelaskan tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri dengan menggunakan Moda transportasi umum, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Mengingat kondisi Geografis Provinsi Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar, maka diperlukannya pengaturan khusus berupa 9 poin penting.

Adapun isi dari 9 Point tersebut adalah, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Kepri bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk, dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN yang menggunakan Moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat – obatan dalam rangka pengobatan.

Kemudian, bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/Kota di dalam wilayah Kepri, dengan menggunakan moda transportasi udara dan laut, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen bagi yang telah menerima vaksin minimal dosis 2. Sedangkan yang baru menerima Dosis 1 wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3Ă—24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1Ă—24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit Komorbid sehingga tidak diwajibkan melakukan vaksin, maka PPDN wajib melampirkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dan tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif.

Lebih lanjut, di dalam SE tersebut juga diwajibkan untuk mengaktifkan Aplikasi PeduliLindungi guna mengisi riwayat perjalanan dan validasi Sertifikat Vaksin sebagai syarat utama perjalanan. Namun bagi PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C atau memiliki gejala Suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dan Pont tersebut juga berlaku pada PPDN yang akan memasuki Wilayah Kepri.


Tidak hanya ketentuan bagi PPDN Dewasa, usia di bawah 17 tahun dan di bawah 6 Tahun juga jelaskan dalam SE tersebut. Dimana kedua kategori PPDN tersebut sama – sama tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif kedua Tes yang berlaku pada PPDN Dewasa, untuk perbedaannya sendiri, PPDN usia di bawah 6 tahun wajib mendapatkan pendampingan dari pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan perjalanan. (Red/Ist).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink