Tanjungpinang, GK.com – Terkait perubahan baru tarif layanan keimigrasian yang diberlakukan oleh Pemerintah yang jatuh pada Sabtu lalu, Kepala Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Khairil Mirza saat di konfirmasi oleh awak Media ini melalui sambungan telpon, Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 13.00 Wib membenarkannya.
“Benar, ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi. Saat ini, di Kota Tanjungpinang sudah diberlakukan atas perubahan tarif layanan keimigrasian tersebut,” terangnya.
Tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 Tahun 2019, serta perubahan beberapa tarif layanan.
“Tarif yang mengalami perubahan adalah tarif Visa kunjungan sekali perjalanan, yang sebelumnya dikenakan tarif USD 50, kini seharga Rp 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan selain tujuan wisata.” tegas Mirza.
“Alhandulillah sampai hari ini selama tarif baru yang diberlakukan belum ada tanggapan negatif dari masyarakat”. imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah mengatur tarif baru layanan Keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu (16/4/2022) lalu. (AZ).
Editor : Milla