Rabu, Mei 6, 2026
BerandaKepulauan RiauKemenag Buka Program Bantuan IBP

Kemenag Buka Program Bantuan IBP

Kepri, GK.com – Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Kepri telah membuka program pengajuan bantuan inovasi bisnis Pesantren dengan konsep Peta Jalan Kemandirian Pesantren berupa bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren (IBP).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis), H. Muhammaad Syafi’i menjelaskan, terkait bantuan IBP merupakan sebagai implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak Tahun 2020.

“Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren ini dalam bentuk uang tunai, dengan mengembangkan proyek-proyek Inkubasi melalui kerja sama unit bisnis Pesantren,” jelas Syafi’i, Senin (11/04/2022) melalui pesan Via WhatsApp sekitar pukul 15.00 Wib.

Ada 4 kategori Pesantren penerima bantuan beserta rincian dana yang di keluarkan oleh setiap kategori. Untuk kategori satu dan dua Pesantren yang belum punya unit usaha, dan Pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp 250.000.000,-.

Untuk kategori ketiga dan keempat yaitu, Pesantren yang memiliki unit usaha dan telah menjalankan usahanya, yakni di masing-masing kategori pengembangan usahanya maksimal Rp. 500.000.000,- dan Rp. 600.000.000,- di sesuaikan dengan verifikasi dan hasil Pesantren unit usaha tersebut.

Adapun lembaga Pondok Pesantren yang mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebanyak 11 Pondok, dengan penilaian mengacu pada Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren nomor : B-873/DJ.I/Dt.I.V/HM/.01/04/2022 tanggal 08 April 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Presentasi Rencana Bisnis/Usaha Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022. Tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video maksimal 5 menit.

“Untuk video presentasi rencana/bisnis usaha dikirim melalui link paling lambat tanggal 17 April 2022.   Jika pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap tidak melalukan presentasi”. pungkasnya. (RP).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer