Minggu, April 19, 2026
BerandaKepulauan RiauLagat Parroha : Tingkat Pemerintah Kabupaten Memiliki Nilai Kepatuhan Tertinggi

Lagat Parroha : Tingkat Pemerintah Kabupaten Memiliki Nilai Kepatuhan Tertinggi

Batam, GK.comOmbudsman Republik Indonesia mengeluarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2021. Penilaian di tentukan berdasarkan standar layanan publik dengan media elektronik dan non- elektronik.

Hal tersebut di lakukan Ombudsman RI dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari melalui Video Teleconference pada Rabu (29/12/2021) mengatakan kepada sejumlah awak Media bahwa ada beberapa produk penilaian yang dilakukan pihaknya.

“Untuk Kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan, lembaga sebanyak 109 produk, sedangkan untuk Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota ada sebanyak 219 produk. Dimana hal itu meliputi 4 produk, yaitu Perizinan, Administrasi Kependudukan, dan Pendidikan. Penilaian juga dilakukan kepada beberapa Dinas yaitu PTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil. Lalu penilaian kepada Kantor Pertahanan dengan 2 penilaian produk yaitu untuk Kepolisian Resort (Polres) di setiap Kabupaten/Kota dengan 5 produk penilaian,” papar Lagat Parroha dalam Video Teleconference.

Untuk hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Nasional 2021, Lagat Parroha juga menjelaskan bahwa tingkat Pemerintah Kabupaten memiliki nilai kepatuhan yang tinggi.

“Penilaian tertinggi di raih oleh Pemerintah Kabupaten, dengan skor 103 zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 226 zona kuning atau kepatuhan sedang, 87 zona merah atau kepatuhan rendah dengan total 416. Sedangkan yang terendah yaitu Lembaga dengan skor zona hijau sebanyak 17, zona kuning 3, untuk zona merah 0 total jumlah lembaga sebanyak 15 skor,” jelasnya.

Dalam amatnya yang di sampaikan oleh Mokhammad Najih selaku Kepala Ombudsman RI menyampaikan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, maka Ombudsman RI memberikan saran kepada Presiden, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

“Mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di Instansi pelayanan publik masing-masing, Melakukan evaluasi dan pengawasan. Serta menyarankan untuk memberikan apresiasi (riwed) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning, serta memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal ini tentunya guna memantau pemenuhan standar pelayanan publik dan untuk menjaga konsistensi peningkatannya, maka disarankan menunjuk pejabat yang berwenang”. pungkasnya. (IWD).

Berita Terkait

Berita Populer