Kepri, GK.com – Dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Koordinasi dan Monev, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar bersih dari tindak kejahatan korupsi.
Saat itu, Ansar mengaku jika sejak Ia diamanahkan sebagai Gubernur Kepri sudah meneguhkan niatnya bersama Wakil Gubernur, Marlin Agustina untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi.
“Hal ini ditebalkan pula dalam misi Provinsi Kepri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu, melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan,” ucap Gubernur di Aula Wan Seri Beni, Kamis (28/10/2021).
Pada rapat tersebut, KPK diwakili oleh Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera, Azril Zah yang khusus membahas pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dan jual beli jabatan.Â
Gubernur Ansar yang saat itu didampingi Pj. Sekda Lamidi menyadari, jika bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu, Pemprov Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin kegiatan PBJ yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Beberapa upaya tersebut antara lain, menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepri nomor 73 Tahun 2019.
“Serta dilakukan juga pemenuhan jabatan fungsional sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan, kemudian dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan. Hal ini tentunya sangat dibutuhkan sistem dan pengawasan yang ketat untuk menjamin pelaksanaan PBJ yang transparan serta akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK, sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya,” kata Ansar Ahmad.
Saat itu, Dirinya turut menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional. Saat ini pengisian jabatan tinggi pratama dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka, sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place.
Diwaktu itu, Azril Zah menyampaikan program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, target KPK bukan menangkap atau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Pemerintahan maupun warga sipil, yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.
“Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi”. kata Azril Zah.
Untuk itu, optimalisasi pendapatan Daerah, manajemen Sember Daya Manusia (SDM), pengelolaan barang milik Daerah dan pengelolaan dana perimbangan dilakukan dengan jujur sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance. (*).
Editor : Dina

