Kepri, GK.com – Syarat pelaku perjalanan antar Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal laut masih wajib menyertakan surat negatif tes antigen, bahkan syarat tersebut diperpanjang hingga tanggal (23/08/2021) mendatang.
Hal ini langsung ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi SE.MH kepada awak Media ini melalui telepon.
“Syarat itu masih berlaku sesuai Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan akan diperpanjang selama 9 hari kedepan”. ujar Junadi Sabtu, (14/08/21) sekitar pukul 09.35 Wib. (Erl).
Editor : Dina

