Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunDenda Pelanggar Protokol Covid-19 Tahun 2021 di Karimun Capai 21 Juta

Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Tahun 2021 di Karimun Capai 21 Juta

Karimun, GK.com – Denda administrasi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Karimun mencapai Rp 21.000.000,-. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi sejak bulan April 2020 hingga 20 Juni 2021.

Merurujuk pada data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, denda terbanyak pada pelanggaran penggunaan masker. Satpol PP mencatat hingga bulan Juni 2021 ada sebanyak 402 pelanggar dengan sanksi administrasi dan 1.981 pelanggar dengan sanksi sosial serta 189 mendapat surat pernyataan dibawah umur 15 tahun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, melalui Sekertaris Satpol PP Dasril M.Ap mengatakan, penegakan hukum Protokol Kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Karimun Nomor 49 tahun 2020 yang mulai terhitung sejak bulan Oktober 2020 lalu.

“Dari bulan Oktober sampai Desember 2020 kita sudah memperoleh denda administrasi dari para pelanggar sebesar Rp. 10.900.000,- dan bulan Februari sampai Juni 2021 ada Rp. 9.200.000,” ujar Dasril, Senin (09/08/21).

Kemudian Dirinya juga menyebutkan, ada tempat usaha yang sudah diberikan surat teguran baik surat teguran pertama sebanyak 40 tempat dan surat teguran kedua sebanyak 6 tempat di beberapa Kecamatan.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan penegakan Prokes pihak Satpol PP dan Sinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bekerjasama turun ke lapangan untuk menyaksikan pendapatan denda administrasi yang nantinya akan menjadi uang kas Daerah”. pungkasnya. (RP).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer