Kepri, GK.com – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini masuk dalam daftar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan sejumlah kelonggaran yang mulai diterapkan.
Beberapa sektor yang mendapat kelonggaran dari PPKM Level 3 ini yaitu, Sektor Esensial, Industri, dan Konstruksi dapat beroperasi sepenuhnya, bagi pedagang UMKM dan Pasar Tradisional teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah, proses pembelajaran tatap muka juga dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50% dan tempat pribadahan bisa diisi dengan jumlah maksimal 50 orang.
Disamping itu, terkait sayarat perjalanan transportasi laut antar Kabupaten/Kota di Kepri, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berencana akan menghilangkan salah satu syarat pelaku perjalanan yakni tes Swab Anti-Gen.
Kepada Awak Media ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri Tjepjep Yudiana mengatakan, aturan penghapusan antigen itu tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Kepri.
“Saat ini aturan itu masih dalam drafat opsi yang akan diputuskan oleh Bapak Gubernur nanti. Saat ini kami sedang melakukan singkronisasi dengan beberapa Kabupaten dan Kota agar bisa dijadikan satu keputusan”. ujar Tjetjep melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/08/21) sore. (Erl).
Editor : Dina

