Minggu, April 19, 2026
BerandaKepulauan RiauBatam58 Armada Pengangkut Sampah Milik Pemko Batam Tak Layak Pakai

58 Armada Pengangkut Sampah Milik Pemko Batam Tak Layak Pakai

Batam, GK.com – Melalui Tim Panita Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Kota Batam Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap aset Pemerintah Kota Batam yaitu, 58 unit armada mobil pengangkut sampah yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Dari hasil peninjauan itu, didapati 58 mobil pengangkut sampah diketahui tidak mendapatkan Sertifikat KIR dan tidak lagi layak untuk digunakan. Namun, mobil itu didapati beroperasi untuk melakukan pengangkutan sampah yang ada di Kota Batam.

Dalam peninjauannya, Ketua Tim Pansus LKPj DPRD Kota Batam, Mochammad Mustofa mengatakan semua KIR itu sudah diatur oleh Undang – Undang, maka dari itu wajib dilakukan.


“Sedangkan masyarakat saja wajib melakukan apabila mempunyai kendaraan, apa lagi kendaraan ini punya Pemerintah Daerah, dan yang kedua sebanyak 58 kendaraan ini sudah tidak layak digunakan,” ucapnya.

“Saya tidak melihat pada posisi kecukupan dulu, hanya kami ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Sementara sertifikat uji KIR itu salah satu bentuk safety (Keselamatan). Jadi kalau ini saja dianggap suatu hal yang biasa saja dan tidak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, ini Pemerintah Daerah perlu benar – benar dikaji ulang,” kata Mustofa, Senin (7/8) di tempat pembuangan akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.

Saat itu, Mustofa menyebutkan 58 kendaraan itu harus bisa dipisahakan mana yang benar – benar layak untuk masuk scrap, atau dihancurkan dan mana yang masih bisa diperbaiki.

“Dalam Sidak tadi kami bawa juga dari Inspektorat Aset, agar nantinya kami tau tindakan apa yang bisa kami lakukan karena APBD ini sudah berjalan, tentu disini perlu pembenahan seperti apa yang bisa dimungkinkan menggunakan APBD,” sebutnya.

Dirinya juga menambahkan, kalau ditanya bagaimana jika dihentikan pelayanan kepada masyarakat ini yang harus menjadi PR bersama, tidak boleh karena ini kebutuhan akhirnya harus mengorbankan yang lain. Jika dilihat, kejadian ini bukan saat ini saja, tapi sebenarnya sudah lama, maka DLH harus bertanggungjawab.

“Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala DLH dalam Sidak ini, sementara kami ini bukan Pansus yang tidak jelas, 3 hari sebelumnya sudah kami beritahu mereka untuk menggelar Sidak di sini,” tutur Mustofa.

“Kepala dinas itu bisa kerja enggak ? Kenapa sampai 58 mobil uji kirnya bisa gagal, kalau ini baru kemarin oke. Sedangkan ini sudah berjalan bertahun-tahun, kalau masalah ini kita hentikan tentu pelayanan masyarakat tidak berjalan. Sudah tahu salah, kenapa dijalankan terus”. pungkasnya. (*).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer