Tanjungpinang, GK.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers atas penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berinisial TZ, Sabtu (29/05) di Mapolres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (07/05) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wib.
“Ada salah satu karyawan Hotel dan Resto di Kota Tanjungpinang yang memarkirkan motornya di teras rumah miliknya, lalu ketika Ia melihat keluar lewat jendela rumahnya, sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi,” ujar Fernando.
“Kemudian, pada hari Minggu (16/05) lalu, tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mendapat laporan bahwa ada gerak-gerik yang mencurigai seorang laki-laki diatas sepeda motor milik korban, selanjutnya tim Jatanras mengamankan pelaku ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan pengembangan,” lanjutnya.
Pelaku mengaku saat melakukan pencurian motor tersebut memilih jenis sepeda motor yang di curinya, dikarenakan pesanan untuk pengiriman ke Pulau-Pulau.
Saat itu, Fernando juga menjelaskan dari hasil pengembangan didapati 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda ketika pelaku melakukan aksinya.
“TKP yang pertama ada di Komplek Bintan Centre, lalu Parkiran Pecel Lele Puja Kesuma, kemudian Jalan Handjoyo Putro Km 9, Bengkel Barokah Motor Komplek Bintan Centre, Parkiran Toko Gelas, Jalan Ir. Sutami Blok C Kampung Baru, Jalan Ketapang dekat Mini Market Harmoni, Jalan Potong Lembu, Jalan Rawasari, Jalan DI Pandjaitan, serta Jalan Bakar Batu,” tuturnya.
Dari kejadian ini, Polres Tanjungpinang mengamankan barang bukti yakni 9 motor Honda Scoopy, 4 unit motor Vario, serta 15 unit sepeda motor yang dikirimkan dari Natuna.
“Saat ini, Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dan diancaman hukuman 7 Tahun Penjara”. tutupnya. (FR).
Editor : Febri

