Karimun, GK.com – Bagi Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan mode transportasi laut wajib mengantongi salah satu tes pendeteksi dini Covid-19 yaitu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau bisa juga dengan pengujian GeNose yang berlaku dalam 1×24 jam, baik perjalanan dalam Provinsi maupun luar Provinsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq S.Sos. M,Si di Mapolres Karimun. Dirinya mengatakan aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 469/SET-STC19/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
“Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kondisi yang seperti ini mau tidak mau harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi kebaikan kita bersama, baik keberangkatan maupun kedatangan di Kabupaten Karimun,” ucapnya, Selasa (18/5).
Dikatakan Bupati Karimun saat itu bahwa, alat penguji GeNose sudah tersedia di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun yang disediakan oleh pihak Kimia Farma dengan harga Rp. 40.000,- .
“Aturan ini berlaku sampai SE Gubernur Kepri ditarik kembali, kita doakan saja agar kasus Covid-19 di Kepri bisa menurun dengan tajam, sehingga SE ini bisa kembali ditarik agar tidak terlalu menjadi beban bagi masyarakat”. tukasnya (RC).
Editor : Dina

