Anambas, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (DPRD KKA) menggelar ucap sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat, Ellisya, Kamis (25/03) di Ruang Sidang Paripurna DPRD KKA.
Ellisya dilantik menjadi anggota DPRD KKA untuk menggantikan H. Nur Adnan Ala yang sebelumnya berhalangan tetap, dikarenakan meninggal dunia.
Ketua DPRD KKA, Hasnidar dalam sambutannya mengatakan, PAW anggota DPRD mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Dari Pasal 99 disebutkan, anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Dan sejalan dengan itu, anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbayak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang sama,” sebut Hasnidar.
Dalam proses pengucapan sumpah dan janjinya, anggota DPRD KKA, Ellisya berjanji akan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945, serta bersedia bekerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi,” ucap Ellisya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang diwakili oleh Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Eko Sumbaryad berpesan kepada Ellisya untuk segera beradaptasi dan berinteraksi dengan cepat.
“Kepada PAW anggota DPRD Anambas yang baru mengucapkan sumpah janji, kiranya dapat segera beradaptasi, serta berinteraksi dalam tugas dan pengabdian yang terhormat ini untuk bersama-sama meningkatkan kinerja Konstitusi Dewan”. pesannya. (FR).
Editor : Febri

