Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

KPU Kepri Pastikan Pilkada Dilaksanakan Sesuai Jadwal Dan Ketentuan

Tanjungpinang, GK.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dalam Siaran Pers meminta agar tahap Pilkada dilakukan penundaan untuk menjamin hak atas ketentuan dan keselamatan publik, dan dilanjutkan saat situasi Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.

Dalam Siaran Pers tersebut, dijelaskan juga bahwa seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada.

Namun, Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati terkait hal itu mengatakan, “Pilkada tidak ada penundaan sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (22/9) sore.

Pelaksanaan Pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 9 Desember 2020.

“Untuk hal yang sifatnya menimbulkan kerumunan seperti rapat umum, kampanye dan lainnya akan dilakukan secara Daring,” tambahnya.

Tahapan selanjutnya yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

“Pada prinsipnya kami akan laksanakan Pilkada sesuai ketentuan dari Pemerintah”. tutupnya. (Mis).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles