Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Seorang Pria Dibekuk Anggota Polsek Tanjungpinang Timur Akibat Mencuri

Tanjungpinang, GK.com – Kepada Polsek Tanjungpinang Timur, Swalayan Pinang Lestari melaporkan kejadian tindak pidana pencurian ratusan selop rokok yang diperkirakan kerugiannya mencapai kurang lebih Rp 30.000.000,-.

Berdasarkan laporan, awalnya kejadian diketahui ketika Pelapor yang bernama Kasria yang menjabat sebagai Personalia pada Swalayan tersebut melaksanakan kontrol di gudang Pinang Lestari pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, pelapor mencurigai banyak rokok yang berkurang, lalu Pelapor melaporkan kepada Manager Pinang Lestari Umar, selanjutnya dilakukan pengecekan ulang dan diketahui ternyata rokok memang banyak yang hilang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin saat dikonfirmasi oleh Awak Media ini melalui pesan Whatsapp pada Selasa (27/6) sekitar pukul 09.45 Wib, membenarkan kejadian tersebut dan menuturkan bahwa telah menangkap seorang pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dari hasil olah TKP diperoleh keterangan melalui rekaman CCTV bahwa kejadian pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tersangka RS alias Iyan,” tutur AKP Firuddin.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui keberadaan tersangka sedang di daerah Madong Darat Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mewakili Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si juga menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak dilaporkan, hal itu berkat dari kerja keras seluruh team Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur dan partisipasi dari masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Kedepannya diharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polres Tanjungpinang pada umumnya”. pungkasnya.

Dengan ini pelaku RS alias Iyan dijatuhi hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Adapun sejumlah rokok yang hilang diantaranya :

1. 8 slop rokok Dji Sam Soe isi 12 batang ;
2.  6 selop rokok Dji Sam Soe isi 16 batang ;
3. 6 selop rokok Evolution hijau ;
4. 10 selop rokok Evolution merah ;
5. 10 selop rokok Evolution menthol ;
6. 14 selop Shamporna mild;
7. 6 selop rokok surya pro merah ;
8. 10 selop rokok Surya Pro putih ;
9. 10 selop rokok Surya 16 btg ;
10. 5 selop rokok Marlboro merah ;
11. 5 selop rokok Marlboro putih ;
12. 5 selop rokok Marlboro hitam ;
13. 5 selop rokok Marlboro Ice brust ;
14. 5 selop rokok Dunhill ;
15. 26 selop rokok Umild.

Penulis : Misbach
Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -