Batam, GK.com – Guna melakukan pembahasan harmonisasi atau pengkajian terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam, maka dilaksanakan Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Kamis (28/5).
Ketua Bapemperda, Muhammad Jefry Simanjuntak SE,.MM yang saat itu didampingi wakilnya, Safari Ramadhan S,Pd.I menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Batam dan seluruh anggota DPRD, khususnya kepada anggota Bapemperda yang telah melakukan pembahasan harmonisasi atau pengkajian terhadap Ranperda tersebut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Pasal 11 Ayat 2, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” terang Jefry Simanjuntak.
“Mengingat pentingnya keberadaan Peraturan Daerah RTRW ini, pembahasan materi dan substansi Ranperda RTRW sangat perlu pencematan dan kajian yang mendalam, serta Komprehensif supaya saat disahkan tidak terjadi permasalahan atau gugatan dari pihak-pihak yang tidak dapat menerima karena hak-hak nya dilanggar”. tegasnya.
Dipaparkan Jefry, sebagaimana laporan Bapemperda atas hasil harmonisasi atau pengkajian Ranperda RTRW yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke- 17 masa persidangan 1 tahun sidang 2019, di tanggal 20 Desember 2019 lalu, masih terdapat beberapa catatan dan permasalahan, yakni masalah Tora (Tanah Obyek Reforma Agraria), masalah perkampungan tua, Row jalan dan Buffer Zone, Reklamasi dan masalah kawasan Bandara.
Sementara itu, mengingat Batam telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan agar Ranperda RTRW Kota Batam dapat disahkan pada akhir bulan Mei 2020. Dan akhirnya pada tanggal 8 Mei 2020 persetujuan substansi (Persub) Ranperda RTRW Batam diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan tata ruang, melalui Surat Nomor PB.01/223-200/V/2020.
Turut hadir dalam Rapat tersebut, anggota Bapemperda Putra Yustusi Respaty, Tumbur M. Sihaloho, SE, Amintas Tambunan, Azhari David Yolanda, SH.,MH, Muhammad Yunus Muda, SE, Hendra Asman, SH.,MH, Muhammad Rudi, ST, Harmidi Umar Husen, SH, Drs. Zainal Arifin , Utusan Sarumaha, SH dan Muhammad Yunus, S.Pi. (RD).
Editor : Febri

