Tanjungpinang, GK.com – Bisnis Narkoba memang terus bermunculan, padahal telah banyak pelaku yang telah diringkus oleh Aparat Kepolisian, namun karena iming-iming hasil pendapatan yang begitu besar, membuat banyak orang terjerumus kedalamnya.
Mengakhiri bulan Februari 2020,Polres Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 8,5 kg Narkoba jenis Sabu, dimana barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan awal tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan didepan Mapolres Tanjungpinang itu, turut dihadiri oleh Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad dan disaksikan langsung oleh 2 pelaku pemiliki barang bukti Sabu tersebut.
Baca Juga :
Telantarkan PMI Ilegal di Tanjung Bemban, 3 Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri
Kapolres Tanjungpinang, Muhammad Iqbal pada kesempatan itu mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil yang luar biasa, karena dengan tertangkapnya 8,5 kg Sabu ini mampu menyelamatkan sebanyak 850 ribu jiwa generasi Bangsa.
“Ini merupakan bentuk keterbukaan kita dalam penyelidikan, maka sebaiknya kedepannya bagi seluruh masyarakat jika mengetahui indikasi adanya transaksi atau pengguna narkoba, secepatnya melaporkan kepada Kepolisian,” imbaunya di Lapangan Mapolres Tanjungpinang, (28/2) sore.
“Apabila ada laporan, baik pengguna maupun pengedar nantinya pasti akan kita tindak lanjuti”. tutup Iqbal. (Mis).
Editor : Febri