Karimun, GK.com Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai sejak tanggal 18-24 Januari mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko saat dijumpai Media ini di Ruang Kerjanya, Jum’at (17/01) sekitar pukul 14.30 Wib.
Seperti Daerah lainnya, Eko menyampaikan bahwa, ada 11 tahapan dalam merekrut calon anggota PPK, dan masing-masing Kecamatan hanya dibutuhkan 5 orang.
“Setelah dokumen dan surat pernyataan para calon anggota PPK kami terima, nantinya akan diteliti lebih lanjut untuk diseleksi,” kata Eko.
Dijelaskan Eko, dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh para calon anggota PPK saat mendaftar adalah, fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, surat kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, daftar riwayat hidup dan pas foto 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar.
Sedangkan untuk surat pernyataan, dapat diisi langsung saat diserahkan suratnya oleh KPU maupun dari website http://kab-karimun.kpu.go.id.
“Perlu dipahami, surat pernyataan yang sudah diumumkan, tidak perlu mengurus data-datanya ke Kepolisian maupun ke Badan Narkotika Nasional (BNN), yang mana hal inilah yang sering memunculkan asumsi bahwa pengurusan persyaratannya rumit,” jelas Eko.
“Kita berharap, calon anggota PPK dari putra maupun putri Daerah Kabupaten Karimun memiliki animo atau berkeinginan kuat dalam berpartisipasi untuk mensukseskan Pilkada ini, karena selain meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), mereka juga penerus kami kedepannya”. tutup Eko. (KR).
Editor : Febri