Tanjungpinang, Gk.com – Melanjuti kasus penggelapan dana Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya memanggil saksi-saksi yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut.
Kasintel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada awak Media menyampaikan bahwa sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi ini terlambat dilakukan, disebabkan pemberitahuan kepada saksi harus sebelum tiga hari saksi diperiksa.
“Hari ini baru dapat kita lakukan pemeriksaan, karena sebelum itu kita harus meluncurkan panggilan terhadap saksi, minimal tiga hari sebelumnya,” kata Rizky, Kamis (9/1) pagi, di Kejari Tanjungpinang.
Selain itu, Rizky menjelaskan bahwa, akan ada penambahan satu saksi baru untuk membantu dalam memperkuat bukti, saksi tersebut merupakan kunci pada kasus BPHTB itu.
“Pada hari ini, sebenarnya ada penambahan satu saksi tambahan dan saksi kunci, tetapi masih kita pending terlebih dahulu, namun kami tegaskan bahwa akan segera menindak kasus ini secepat mungkin,” tegasnya.
“Semua yang telah kami panggil adalah orang yang memiliki kaitannya dengan kasus ini, bahkan yang kita panggil ini merupakan saksi yang sangat penting”. pungkas Rizky. (MA).
Editor : Febri