Tanjungpinang, GK.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 160 menyebutkan bahwa unit pelksana uji berkala wajib melaksanakan pengujian.
Maka, dengan menggunakan anggaran Tahun 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang pamerkan 7 alat penguji kendaraan, diantaranya adalah uji emisi gas pembuangan bahan bakar bensin, uji emisi gas buangan bahan bakar solar, dan kebisingan suara klakson ataupun knalpot, uji lampu utama, uji kincup roda depan, uji rem, serta alat ukur berat sumbu.
Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ATD, SE., M. Si saat launching alat tersebut menjelaskan, mulai saat ini peralatan uji kendaraan sudah terpasang sesuai ketentuan yang ditetapkan, sehingga kendaraan dapat berfungsi dengan baik.
“Jenis Kendaraan yang wajib untuk kita uji adalah kendaraan angkut barang, baik plat hitam, plat kuning, atau plat merah. Selain itu, digunakan juga untuk kendaraan umum, seperti sepeda motor dan mobil dengan kapasitas berisi 8 orang tidak terhitung dengan supir atau orang yang mengendarainya,” kata Bambang saat berada di Terminal Kijang Lama Km 7.
“Untuk mendukung fungsi alat uji tersebut, kita lengkapi dengan kompresor, sehingga dapat menggerakkan alat tersebut, dan Generator Set (Ganset) sebagai sumber daya alternative,” jelas Bambang. Senin (9/01) sekitar pukul 11.00 Wib.
Alat penguji ini dilengkapi dengan system informasi manajemen penguji kendaraan bermotor yang sudah terintegrasi dengan manajemen Kementerian Perhubungan.
“Kendaraan yang memiliki kewajiban untuk melakukan uji kelayakan dilakukan sebanyak dua kali, dan satu kali uji hanya berlaku untuk enam bulan saja,” terang Bambang.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd menjelaskan bahwan, adanya alat pengujian kendaraan ini diciptakan guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis dan mendukung terwujudnya kelestarian Iingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kenyaman lalu lintas di Kota Tanjungpinang.
“Dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan sarana transportasi, dalam hal ini pengujian kendaraan bermotor, semoga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pada akhimya akan dapat mengurangi angka kecelakaan Ialu lintas dan fatalitas yang di sebabkan oleh kondisi teknis kendaraan bermotor, serta dapat mempercepat terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan”. harap Syahrul.(MA).
Editor : Febri