Karimun, GK.com β Dalam rangka pelaksanaan cuti bersama menyambut Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah Kabupaten Karimun menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karimun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM,Β Donnal Arikusumodinata, S.IP saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui via Telepon, Selasa (31/12) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Pelaksanaan cuti bersama yang dimaksud adalah tanpa mengurangi hak cuti tahunan Pegawai, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk sisa hak atas cuti tahunan yang belum digunakan di Tahun sebelumnya dapat digunakan pada Tahun berikutnya,” ucap Donnal.
Dikatakan Donnal, untuk menghindari adanya Pegawai yang melanggar ketentuan pelaksanaan hari libur dan cuti bersama Tahun 2020, maka setiap pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kabupaten Karimun, dihimbau agar meningkatkan pengawasan pada sebelum atau sesudah pelaksanaan hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2020.
“Untuk pelanggaran disiplin ringan, itu diberikan kepada Pegawai apabila 5 hari tidak masuk kerja,Β sedangkan disiplin berat apabila tidak masuk kerja selama 21 hari,” ungkap Donnal.
“Bagi unit kerja atau OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dapat mengatur penugasannya pada hari libur Nasional maupun Tahun Baru 2020 yang telah ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimanamestinya”. tutup Donnal. (KR).
Editor : Milla