Tanjungpinang, GK.com – Dua orang warga Kota Tanjungpinang yang yang berinisial EY dan SP pada hari Sabtu (2/11) disergab oleh tim penyidik Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya bersama tim Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang atas pengungkapan kasus judi online.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat diwawancarai Media ini, Senin (4/11) sekitar pukul 12.30 di Polres Tanjungpinang.
“Ya benar, Polda Metro Jaya dan tim Polres Tanjungpinang menangkap dua pelaku, dari keterangan Polda Metro Jaya bahwa dua orang pelaku tersebut mempunyai kasus judi online yang sedang diselidiki di Jakarta, sehingga Polda Metro Jaya turun untuk mengamankan warga Tanjungpinang itu,” ujar Alie.
Dikatakan Alie, dua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, salah satunya di Jalan Bakar Batu dan yang lainnya di Kamboja.
“Kita hanya membantu tim Polda Metro Jaya untuk mencari orang di wilayah Tanjungpinang, kemudian kita sergap, dua orang sudah diamankan dan dibawa lansung ke Jakarta,” ungkapnya.
“Untuk Rumah mewah di Jalan Batu Kucing, yang sekarang disegel menggunakan garis Polisi, bukanlah rumah dari EY maupun SP yang terjerat kasus judi online,” terang Alie.
Disampaikan Alie, pihak Polres Tanjungpinang tidak mengetahui sebab pasti dan kasus apa hingga rumah tersebut disegel, dikarenakan kasus tersebut dari Jakarta.
“Pemilik rumah tersebut sedang tidak berada ditempat, padahal pihak Polres mau melakukan penggeledahan, makanya kami melakukan penyegelan saja”. pungkasnya. (MI).
Editor : Febri