Batam, GK.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum Lanjutan Mengenai Kegiatan Import Limbah Pelastik, di Wilayah Kota Batam, serta hal-hal yang dianggap perlu, Senin (8/7), sekitar pukul 10.00 Wib, diruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan RDP tersebut, Perwakilan dari Pemko Batam, BP Batam, Bea dan Cukai Kota Batam, KSO Sucofindo dan Surveyor Indonesia, serta Asosiasi Ekspor Impor Pelastik Industri Indonesia (Aexipindo)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin lansung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM itu membahas serta menghimbau agar 65 Konteiner Limbah Plastik yang ditahan saat ini segera dikembalikan ke Negara asalnya.
Mardiyanto juga berharap agar dengan adanya RDP ini kedepannya akan berdampak positif terhadap acuan Hukum-Ekspor-Inpor Limbah yang berlaku.
“Kita Komisi I harus terbuka kepada masyarakat, bahwa kami semua mengkedepankan Hukum, jika memang itu salah, ya harus kami bilang salah, jika memang benar, kami akan membilang benar,” tegas Mardianto
Dalam kesempatan yang sama Marthen Tandi Rura, Sekertaris Jendral Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) menjelaskan bahwa, dengan hadirnya Industri daur ulang pelastik ini kedepannya dapat menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan sampah yang ada di Kota Batam.
Aexipindo juga mempunya solusi akan membangun Incenerator, yaitu alat yang difungsukan untuk mengelola sisa daur ulang plastik yang tidak bisa digunakan lagi, sehingga tidak akan lagi ada kekewatiran terhadap sisa-sisa plastik yang dapat mencemarkan lingkungan, khususnya di Kota Batam.
“Industri daur ulang plastik ini sudah lama, dari puluhan tahun yang lalu mereka sudah membantu Pemerintah untuk mengatasi masalah limbah plastik yang ada di Kota Batam ini, apapun kendala yang ada saat ini, kami akan tetap mengekedepankan solusi, dan industri plastik juga siap untuk membangun Incenerator sendiri,” terang Marthen.
Dijelaskan Merthen, selama ini Aexipindo sangat Kooperatif, Responsif dan Proaktif serta terbuka dalam menyelesaikan masalah sampah plastik tersebut.
“Kami juga sepakat dengan diadakannya peraturan ini nantinya tidak boleh ada pelanggaran hukum atas impor bahan baku Non B3 yang masuk di Wilayah Kota Batam.” tutup Marthen
Seperti diketahui, saat ini ada sekitar 65 kontainer sampah plastik di Pelabuhan Batu Ampar yang belum ada tindak lanjutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, melalui RDP ini, maka Komisi I DPRD Kota Batam meminta agar hal tersebut segera diselesaikan. (MI)
Editor : Milla