Batam, GK.com – DPRD Batam bersama Pemerintah Kota Batam kembali menggelar Rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) membahas tentang Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, Selasa (2/7) sekitar pukul 14.00 Wib, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam.
Pada pembahasan Rapat tersebut, Pansus memasukan Penataan dan Pelestarian Kampung Tua yang ada di Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim mengatakan, “Rapat ini baru masuk tahap persamaan persepsi, belum masuk akan menselaraskan dengan apa rencana dan program Pemerintah untuk Kampung Tua, sehingga nantinya Peraturan Daerah (Perda) ini kedepannya akan menjadi Payung dalam kontek menjaga atau mengawal serta ekstensi Kampung Tua setelah mendapat Legalitas formal,” ucapnya.
“Hal ini juga tidak berhenti sampai disini saja, ekstensi Kampung Tua harus tetap terjaga, contohnya seperti Rumpun Khas Warisan Batam (RKWB) yang merupakan warisan yang harus kita jaga secara berkesinambunga, yang artinya, warisan itu turun-temurun dari anak cucu, makanya Perda ini harus betul-betul dicermati,” tegas Ruslan.
Dikatakan Ruslan, bagi masyarakat yang sudah menetap di Kmapung Tua haruslah betul-betul dipastikan jika memang itu tempat permukiman mereka, dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) ini sangatlah sulit membuatnya dan sulit juga untuk merevisinya.
Ditambahkan Ruslan, saat ini Pemerintah Daerah haruslah memliki tanggung jawab yang besar terkait keberlansungan Kampung Tua tersebut, seperti Insfrastruktur, serta pelestarian adat dan Budaya yang ada di Kampung Tua tersebut.
“Nanti setelah dicek, jika memang itu benar Kampung yang sudah lama atau Kmapung Tua, kedepannya kita akan menjadikan Kampung tersebut sebagai Objek Wisata, dan dapat dimasukan di dalam rangkaian Program Pariwisata, sehingga Wisatawan lokal yang berkunjung akan tertarik dan menjadi kunjungan wajib,” harap Ruslan.
Dikesempatan itu, Ruslan juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah merespon tentang aspirasi masyarakat Kampung Tua ini dengan berkordinasi bersama Stalk Holder serta semua pihak yang terlibat. (MI).
Editor : Milla