Jakarta, GK.com – Gaji ke- 13 bagi abdi negara akan cair paling cepat di Bulan Juni 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke- 13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada Negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Negara.
Adapun komponen yang diterima meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, dan Tunjangan Kinerja Sesuai Ketentuan.
Sementara bagi para pensiunan akan menerima Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, serta Tambahan Penghasilan. (AL)
Editor: Milla

