Jumat, Mei 29, 2026
BerandaKepulauan RiauSertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman Dan Mudah Diakses

Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman Dan Mudah Diakses

Tanjungpinang, GK.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. Sistem ini dinilai memberikan kemudahan akses, sekaligus meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah.

Heli Pitra Liansa selaku Koordinator Pendaftaran Tanah dan Ruang di BPN Tanjungpinang, kepada gerbangkepri.com menjelaskan bahwa, sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk digital dari sertifikat konvensional yang sebelumnya masih berbasis fisik (Analog).

“Kalau dulu sertifikat masih berbentuk fisik dan datanya belum sepenuhnya digital, sekarang sudah beralih ke sistem elektronik. Data kepemilikan tanah sudah tersimpan secara digital dan bisa diakses kapan saja,” ujarnya.

“Peralihan ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam melakukan modernisasi sistem administrasi pertanahan. Seluruh data, termasuk arsip, kini tersimpan secara digital, sehingga lebih terorganisir dan mudah ditelusuri,” ungkapnya.

Secara fisik, sertifikat elektronik juga tampil lebih sederhana. Dokumen hanya berupa selembar kertas yang dilengkapi dengan barcode. Keabsahan data dapat diverifikasi melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang disediakan oleh Kementerian.

“Dari sisi hukum, lanjut Heli menerangkan, BPN memastikan bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan sertifikat konvensional.

“Kekuatan hukumnya tetap sama. Ini sudah diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Presiden dan juga Peraturan Menteri terkait penerbitan sertifikat elektronik,” tegas Heli, Selasa (14/04/2026).

“Penerapan sistem ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu alasan utamanya adalah, karena banyaknya kasus kehilangan sertifikat fisik yang sering diikuti hilangnya data penting. Dengan sistem digital, masyarakat merasa lebih aman karena data tersimpan dan bisa diakses dari mana saja,” kata Heli.

“Terkait keamanan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti barcode dan kode khusus yang hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi yang terdaftar di Kementerian. Ini tentunya membuat potensi pemalsuan menjadi jauh lebih kecil,” tambahnya.

Sejauh ini, BPN Tanjungpinang mengaku belum menemukan kasus peretasan maupun pemalsuan sertifikat elektronik.

“Belum ada kasus di Tanjungpinang. Justru untuk sertifikat analog, kasus pemalsuan cukup banyak, dan bahkan sudah sampai ke proses persidangan”. ujar Heli kepada gerbangkepri.com saat ditemui di Kantor BPN Tanjungpinang pada Selasa, 14 Pukul 14.30 WIB.

Meski demikian, BPN memastikan bahwa apabila terjadi kendala akses, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan langsung di Kantor BPN setempat.

Dengan berbagai keunggulan tersebut, sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. (HB)

Editor: Endang

Berita Terkait

Berita Populer