Tanjungpinang, GK.com – Senin 8 September 2025 pukul 12.00 WIB, Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengumumkan program relaksasi pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meringankan beban wajib pajak.
Kepala Bidang Penetapan BPRRD Kota Tanjungpinang, Balqis Rizky Ananda, S.STP, MM, menjelaskan bahwa melalui program ini, masyarakat tidak lagi dibebankan denda keterlambatan.
“Untuk PBB-P2, pengurangan diberikan hingga 100% terhadap denda pajak. Jadi wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,” terangnya.
Selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 dengan rincian:
• Tahun 1995–2012: diskon 50%
• Tahun 2013–2018: diskon 30%
• Tahun 2019–2024: diskon 10%
• Tahun 2025: diskon 5% dengan syarat tunggakan tahun sebelumnya sudah lunas.
Adapun untuk BPHTB, diskon sebesar 40% diberikan bagi transaksi waris, hibah, maupun perolehan hak baru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini juga menjadi yang pertama kalinya diberikan oleh Pemko Tanjungpinang.
“Awalnya program ini berlaku sejak Agustus untuk memeriahkan HUT RI, namun karena tingginya animo masyarakat, diperpanjang hingga 30 September 2025,” tambah Balqis.
Ia menegaskan, program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kota Tanjungpinang tanpa terkecuali. Masyarakat pun tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena pemotongan dilakukan langsung saat proses pembayaran, baik untuk PBB-P2 maupun BPHTB.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, agar kewajiban pajak dapat segera diselesaikan sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. (KF)

