Kamis, Maret 5, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasMulai Rp 8.000 per Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Informal Daftar Jaminan...

Mulai Rp 8.000 per Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Informal Daftar Jaminan Sosial

Tanjungpinang, GK.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang terus mendorong pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri untuk mendaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan dalam keterangannya yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian Operasional Muhammad Hapul Saputra, Kepala Bidang Kepesertaan Muhammad Ridho, serta Kepala Bidang Pelayanan Elvira, menjelaskan bahwa iuran bagi peserta sektor informal sangat terjangkau.

“Iuran peserta sektor informal hanya Rp 16.800 per bulan. Bahkan saat ini ada program diskon 50 persen hingga Desember 2026, sehingga cukup membayar sekitar Rp 8.000 per bulan,” ujar Iwan Rabu (04/02/2026).

Menurutnya, dengan nominal yang relatif kecil tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan maksimal.

“Dengan iuran sekitar Rp 8.000 per bulan selama masa diskon, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung sampai sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa program ini sangat penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap terlindungi. Jangan sampai ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru mengalami kesulitan ekonomi,” tegasnya.

Iwan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendaftarkan puluhan ribu nelayan dan ribuan petani sebagai peserta aktif.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan perlindungan kepada nelayan dan petani dengan membayarkan iurannya. Ini bentuk nyata kepedulian terhadap pekerja sektor informal,” katanya.

Selain perlindungan dasar, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat tambahan berupa akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga lebih ringan.

“Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal satu tahun dan tertib membayar iuran, bisa mengakses KPR dengan bunga yang lebih kompetitif melalui kerja sama dengan sejumlah bank. Ini manfaat tambahan yang jarang diketahui masyarakat,” tambahnya.

Ditegaskannya lagi bahwa, seluruh proses pendaftaran dan klaim tidak dipungut biaya.

“Kami pastikan tidak ada pungutan biaya administrasi, baik saat mendaftar maupun saat mengurus klaim. Kalau ada oknum yang meminta imbalan, segera laporkan kepada kami”. tutupnya saat menjelang berbuka puasa, Pukul 18.21 WIB.

Melalui sosialisasi bersama insan pers, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal di Tanjungpinang, Bintan, dan wilayah Kepulauan Riau yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer