Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamBerkomitmen Mengawal Proses Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Masalah, Komisi III DPRD Batam...

Berkomitmen Mengawal Proses Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Masalah, Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU

Batam, GK.com – Berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran limbah B3 di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, serta dampak limbah B3 yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang.

Pada kegiatan yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST itu, selain membahas upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, RDPU juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga, terutama pada nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut.

“Dalam hal ini, nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian tersebut,” kata Muhammad Rudi, Rabu (4/2/2026).

Dikesempatan itu, Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab secara penuh dalam penanganan pencemaran, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.

“DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga pesisir Batam”. tegas Muhammad Rudi.

Adapun limbah tersebut berjenis sludge berupa tumpahan minyak hitam yang mencemari perairan di wilayah tersebut. (RD)

Berita Terkait

Berita Populer