Batam, GK.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batam Budi Mardiyanto, serta turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah yang saat itu mewakili Wali Kota Batam, serta 36 anggota DPRD Batam, Budi menerangkan terkait penataan Pokir DPRD yang merupakan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mewajibkan DPRD melalui Badan Anggaran Menyusun serta menetapkan Pokir paling lambat minggu keempat pada bulan Februari tahun berjalan sebelum masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir bukan sekadar dokumen administratif saja, melainkan bagian dari penjabaran aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Reses dan Rapat Dengar Pendapat. Namun, keselarasan Pokir dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah juga harus di tekankan, agar pembangunan daerah tidak melenceng dari kebutuhan Masyarakat,” tegas Budi.
“Pokir DPRD 2027 disusun dengan mengacu kepada RPJMD Kota Batam 2025–2029 yang mengusung visi Batam Kota Madani dan Inovatif, Berbudaya dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata. Dalam kerangka tersebut, DPRD menempatkan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu fokus utama, di samping ekonomi, investasi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan berkelanjutan,” terang Budi.
“Kota Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan industri dan perdagangan Internasional. Karena itu, peningkatan kualitas SDM harus benar-benar selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Pokir 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, termasuk penguatan keterampilan tenaga kerja, baik soft skill maupun hard skill. DPRD juga mendorong penguatan ekonomi daerah melalui sektor industri, investasi, pariwisata, perdagangan, dan UMKM untuk memperluas lapangan kerja”. tutur Budi, Selasa (03/02/26) siang.
Di sisi lain, DPRD mengakui tantangan utama ke depan bukan hanya pada perencanaan saja, tetapi pada implementasi. Pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program masih menjadi pekerjaan rumah.
“Pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi ukuran kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ungkap Budi.
”Semoga Pokir DPRD 2027 diharapkan tidak berhenti pada daftar usulan, tetapi terintegrasi secara nyata dalam program perangkat daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan, prioritas pembangunan, serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah”. harap Budi. (RD)

