Minggu, Mei 10, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamKonflik Informasi Izin Rokok di Batam: Disperindag Kepri Bilang 'Bukan Kami', BP...

Konflik Informasi Izin Rokok di Batam: Disperindag Kepri Bilang ‘Bukan Kami’, BP Batam Menutup Mulut

Batam, GK.com – Hampir satu bulan ini, gerbangkepri.com gencar memberitakan terkait peredaran rokok ilegal yang kian menjamur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemberitaan-pemberitaan yang sudah tayang tersebut bahkan mendapat perhatian luas dan respons positif dari Pemerintah Pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan, maupun menjadi sorotan bagi berbagai pihak.

Guna mendapatkan pemberitaan yang berimbang, berbagai sudut pandang baik itu dari masyarakat, tokoh masyarakat, Aparat Penegak Hukum, maupun Instansi lain yang terkait pun dimintai statmennya oleh media ini, tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA: 👇👇👇



Mewakili Pimpinannya, kepada Redaksi ini, Adi Staf Disperindag Kepri, Selasa (09/12/2025) bahkan secara terang-terangnya dan spontan menyampaikan sekaligus menegaskan jika syarat-syarat izin buat Perusahaan Rokok ada di BP Batam, bukan di Disperindag Provinsi Kepri, seperti yang dikatakan oleh Disperindag Kota Batam melalui bagian Penyuluh Perindustrian, Bani Sader pada pemberitaan gerbangkepri.com yang tayang sebelumnya.

“Syarat-syarat izin buat Perusahaan Rokok itu ada di BP Batam, bukan di kami”. tegas Adi melalui Telepon.

Pertanyaan besar yang timbul kepada Humas BP Batam, kenapa setiap kali di konfirmasi oleh Media, mereka seolah enggan menanggapinya? Salah posisi kah Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam menempati SDM yang duduk disana? Atau memang mereka bingung untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh rekan Media? Atau Bahkan memang sengaja ingin menjatuhkan nama Pimpinan biar terkesan kelihatan salah di mata publik!

Persoalan rokok ilegal yang dinilai masih marak dan belum tuntas penanganannya ini memang sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah, Instansi terkait, Aparat Penegak Hukum, maupun Pemerintah Pusat. Karena hal ini bukan saja merugikan Negara, tetapi juga merugikan Daerah, karena tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk.

Media sebagai Kontrol Sosial, mempunyai peranan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyuarakan aspirasi masyarakat, serta menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan rakyat.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas BP Batam mulai dari Kepala Biro Umum Mohamad Taofan, Kasubbag Dokumentasi dan Hubungan Komunikasi Media Radin Kusuma, serta Kabag Humas dan Protokol BP Batam Afthar Fallahziz sampai saat ini belum menanggapi pertanyaan yang di kirim oleh Redaksi ini melalui WhatsApp, Kamis (18/12/2025). (QQ)

Berita Terkait

Berita Populer