Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamSengketa Ketenagakerjaan Antara Karyawan Dan Perusahaan, Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar...

Sengketa Ketenagakerjaan Antara Karyawan Dan Perusahaan, Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU

Batam, GK.com – Mediasikan perselisihan hubungan kerja di beberapa Perusahaan, Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (20/11/2025).

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, serta dihadiri anggota Komisi dan pejabat dari UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam RDPU berjalan lancar.

Dalam RDPU pertama, Komisi IV memfasilitasi pertemuan antara PT Federal Investasi dan mantan pekerjanya, Supardi. Sesi kedua membahas sengketa antara PT BPR Dana Fanindo dengan Chrystine Olive Sirait, sementara sesi terakhir memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara Suminah dan PT Utama Mas Propertindo.

“Komisi IV kerap menerima pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial, meski aturan ketenagakerjaannya sudah jelas, tapi implementasi di lapangan sering tidak berjalan sesuai ketentuan. Jika semua pihak menaati dan memahami ketentuan, tentu tidak perlu sampai ke sini. Jadi, kita berupaya bagaimana mereka memahami aturan dan memediasikan agar saling mengerti kondisi masing-masing,” kata Dandis.

“Setiap perselisihan hubungan kerja harusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja, mengingat dinas tersebut merupakan leading sector dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Batam”. pesan Dandis. (Rd)



Berita Terkait

Berita Populer