Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamAPBD 2026 di Sahkan DPRD Batam Sebesar Rp 4,29 Triliun

APBD 2026 di Sahkan DPRD Batam Sebesar Rp 4,29 Triliun

Batam, GK.com – Sebesar Rp 4,299 triliun lebih resmi disahkan DPRD Kota Batam di Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Beragendakan Laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan pengambilan keputusan, Rapat diawali dari laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng mengenai jumlah kehadiran anggota dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Dr Muhammad Mustofa SH MH dalam laporan akhir pembahasan menjelaskan, pada awal pengajuan, rancangan APBD Kota Batam 2026 ditargetkan sebesar Rp 4.738.304.249.000,-.

“Namun di tengah proses pembahasan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengirim surat Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Kota Batam termasuk daerah yang mengalami pengurangan dana transfer dengan total Rp 438.388.010.375,-. Pengurangan tersebut menyentuh berbagai komponen seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik,” terang Mustofa.
“Karena pemotongan terjadi di tengah pembahasan, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melakukan penyesuaian ulang secara berhati-hati agar tidak mengganggu kinerja Pemko Batam,” tambahnya.

“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu penting, terutama dari sektor pajak dan retribusi agar struktur pendapatan tetap kokoh meski transfer Pusat berkurang. Setelah melalui pembahasan intensif, disepakati postur APBD 2026 dari sisi pendapatan daerah yang semula Rp 4.622.804.249.000,- menjadi Rp 4.184.416.238.625,-. Komponennya terdiri atas PAD sekitar Rp 2,58 triliun lebih, dengan rincian Pajak Daerah Rp 2,099 triliun, Retribusi Rp 305,19 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp 11 miliar, PAD Lain yang Sah Rp 166,11 miliar, dan Pendapatan Transfer sekitar Rp 2,04 triliun yang mengalami penurunan cukup signifikan,” papar Mustofa.

Sedangkan dari sisi belanja daerah yang semula Rp 4.738.304.249.000,- disesuaikan menjadi Rp 4.299.916.238.625,-.
“Adapun belanja tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 3,437 triliun, Belanja Modal Rp 843 miliar, dan Belanja Tak Terduga Rp 19,24 miliar. Belanja modal difokuskan pada pembangunan Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi, serta pengadaan peralatan serta mesin untuk mendukung operasional OPD,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Banggar juga memaparkan capaian mandatory spending. Fungsi pendidikan tercatat sebesar 29,37% (melampaui ketentuan minimal 20%). Belanja infrastruktur pelayanan publik masih berada pada level 33,29% (di bawah ketentuan minimal 40%). Belanja pegawai mencapai 38,22% (di atas batas maksimal 30%). Sementara belanja infrastruktur Kelurahan baru 1,38% (di bawah target minimal 5% setelah dikurangi DAK).

“Struktur APBD tetap disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA,” tegasnya.

Ketua DPRD Batam Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan. Serentak, anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan Kamaluddin pun mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan Ranperda APBD 2026 menjadi Perda.

Sementara, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapannya. Ia mengapresiasi kerja Banggar dan TAPD yang dinilainya telah melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif.

“Bahwa pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara mendalam, sehingga Pemerintah Daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” kata Amsakar.

Amsakar juga meminta kepada seluruh SKPD segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program APBD 2026 bisa segera dieksekusi sejak awal tahun anggaran. Ditekankan olehnya, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penting dalam pengelolaan anggaran demi mempercepat manfaat bagi masyarakat, serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi Batam. Menjawab masukan Banggar, Pemerintah juga mendorong SKPD penghasil pendapatan untuk menyusun strategi pencapaian PAD sesuai potensi sektor masing-masing. Di sisi lain, Amsakar mengapresiasi dukungan DPRD terhadap pemenuhan beberapa komponen mandatory spending seperti belanja pendidikan yang mencapai 29,37% (di atas batas minimal 20%), belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,21% (lebih tinggi dari ketentuan 0,16%), serta belanja kegiatan yang bersumber dari retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mencapai 78,94% (melampaui ketentuan minimal 70%). Meski begitu, Amsakar mengakui masih ada kewajiban yang belum sepenuhnya tercapai, terutama pada porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dan penurunan belanja pegawai sesuai batas maksimal.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku”. tegasnya.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH pada Kamis (20/11/2025) siang berjalan lancar.

Turut hadir dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, para Kepala OPD Pemko Batam, dan pejabat BP Batam.

Lalu dari unsur Forkompimda ada tokoh masyarakat, lembaga adat LAM Kota Batam, akademisi, serta rekan-rekan media. (Rd)





Berita Terkait

Berita Populer