Sabtu, April 11, 2026
BerandaKepulauan RiauBatam8 Ranperda Inisiatif Masuk Dalam Propemperda Tahun 2026

8 Ranperda Inisiatif Masuk Dalam Propemperda Tahun 2026

Batam, GK.com – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Rabu (15/10/2025).

Pada Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran legislasi yang berpihak kepada masyarakat.

Ketua DPRD Batam, Kamaluddin pada kesempatan tersebut menekankan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya sebatas kewajiban administratif saja, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab moral DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Produk hukum daerah harus lahir dari aspirasi rakyat dan berorientasi pada kemaslahatan publik,” kata Kamaluddin.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Putra Pratama Jaya, SM menyampaikan bahwa proses penyusunan Ranperda inisiatif telah melalui koordinasi lintas komisi dan fraksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semua usulan diseleksi berdasarkan urgensi, manfaat sosial, dan keselarasan dengan visi pembangunan Kota Batam. Kami ingin setiap perda yang disahkan nanti benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Putra.

Bapemperda menetapkan delapan Ranperda inisiatif untuk tahun 2026, terdiri dari enam Ranperda lanjutan tahun 2025 dan dua usulan baru. Dua usulan baru tersebut menonjolkan aspek kearifan lokal, yakni Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dan Ranperda Kampung Tua.

“Dua usulan baru ini menjadi simbol pengakuan terhadap nilai-nilai budaya dan sejarah Batam sebagai bagian penting dari identitas daerah,” ucap Putra.

Sementara enam Ranperda lanjutan berfokus pada bidang sosial, tata ruang, dan perlindungan masyarakat. Di antaranya:

1. Perubahan atas Perda CSR;

2. Penataan Perkampungan Tua;

3. Rencana Induk Kepariwisataan Daerah;

4. Bantuan Hukum bagi Masyarakat:

5. Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi;

6. Penanggulangan HIV/AIDS.

Ranperda tentang CSR diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia usaha dan masyarakat, sedangkan Perda bantuan hukum menjadi jaring pengaman bagi warga tidak mampu dalam mendapatkan akses keadilan.
Ketua DPRD Kamaluddin menyebut, penyusunan Ranperda yang berbasis riset dan kebutuhan lapangan akan terus ditekankan agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki daya guna dan keberlanjutan.

“Kita ingin DPRD Batam benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui regulasi yang solutif dan berorientasi jangka panjang”. tegasnya.

Turut hadir pada momen tersebut, Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM, Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Akademisi, dan 36 anggota DPRD Batam. (Red)

Berita Terkait

Berita Populer