Tanjungpinang, GK.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi melalui sambungan telepon, Selasa (03/09/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Wan Samsi, penerapan Standard Operating Procedure (SOP) menjadi kunci utama dalam mempercepat proses layanan, termasuk penggunaan nomor antrean di setiap loket.
“Berkas permohonan yang lengkap akan diproses maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Kami juga memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan kecepatan pelayanan,” ungkapnya.
Ia menegaskan pentingnya sikap ramah dan solutif dari petugas dalam melayani masyarakat.
“Petugas harus sabar, mendengarkan keluhan, memberikan solusi yang jelas, serta tidak mempersulit. Kalau ada kekurangan berkas, minta dilengkapi. Kalau sudah lengkap tapi ada kendala, silakan langsung ke ruang pengaduan agar segera diproses,” tambahnya.
Selain peningkatan layanan di Kantor Pusat, Disdukcapil Tanjungpinang juga berencana membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai wilayah agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Utama.
“Kedepan, insyaallah akan dibuka cabang-cabang UPT di setiap wilayah. Dengan begitu, masyarakat Kampung Bugis maupun daerah lain bisa mengurus dokumen kependudukan di UPT terdekat. Harapan kami, keberadaan UPT bisa mengurangi antrean, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat dan merata,” tuturnya.
Terkait perkembangan layanan, Pemerintah saat ini juga tengah mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Meski belum sepenuhnya efektif, Disdukcapil Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperluas penerapannya.
“KTP digital diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dan menjadi bagian dari transformasi layanan publik,” kata Wan Samsi.
Ia mengakui, rendahnya pemahaman masyarakat masih menjadi tantangan dalam penerapan IKD. Untuk itu, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami dan siap beralih.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat gratis. Transparansi dijaga untuk menghindari praktik pungutan liar.
“Kami berkomitmen pelayanan tetap jelas, cepat, dan tanpa biaya,” tegasnya lagi
Ke depan, Disdukcapil Tanjungpinang menargetkan peningkatan kualitas layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi, serta pemerataan akses melalui pembukaan UPT di wilayah.
“Harapan kami, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan, mulai dari e-KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen lainnya, dengan proses yang semakin cepat, transparan, dan dekat dengan mereka”. tutup Wan Samsi. (KF)

