Tanjungpinang, GK. com – Dalam meningkatkan pelayanan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Missyamsu Alson menuturkan, Polsek Tanjungpinang Barat telah meningkatkan pelayanan SKCK dengan proses yang relatif singkat dan efisien.
“Persyaratan pengurusan SKCK baru dan perpanjangan meliputi fotokopi Kartu Keluarga, KTP, ijazah terakhir, kartu BPJS, pas foto berlatar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, map, dan pengisian formulir,” terangnya.
“Proses pembuatan SKCK berlangsung cepat, rata-rata hanya 15 menit, karena sudah menggunakan sistem jaringan online. Namun, saat ini layanan SKCK di online belum tersedia di Polsek Tanjungpinang Barat, melainkan hanya ada di tingkat Polsek Bestari saja yang menggunakan sistem jaringan online, kami di Polsek Tanjungpinang Barat masih menggunakan manual,“ ungkap Iptu Missyamsu Alson.
“Tahun ini, jumlah permohonan SKCK mengalami peningkatan signifikan, terutama karena kebutuhan kerja swasta. Tantangan utama dalam pelayanan adalah keterbatasan stok blanko SKCK dan proses verifikasi latar belakang pemohon melalui aplikasi khusus intelijen,” ujarnya.
“Polsek Tanjungpinang Barat berencana meningkatkan sosialisasi layanan SKCK melalui Media Sosial dan petugas BABIN agar masyarakat lebih mengetahui prosedur dan persyaratan. Selain itu, pelayanan pengaduan juga didukung oleh hotline 110 yang siap menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait kepolisian. Dengan demikian, Polsek Tanjungpinang Barat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan SKCK demi memenuhi kebutuhan masyarakat”. paparnya di Ruang Kerjanya, Sabtu (30/8/2025 ) Pukul 11.00 WIB. (DS)

