Jumat, Desember 5, 2025
BerandaKepulauan RiauWarga Kelurahan Dompak Menerima Bantuan CBP, ini Syaratnya

Warga Kelurahan Dompak Menerima Bantuan CBP, ini Syaratnya

Tanjungpinang, GK.com – Sebanyak 181 Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Kelurahan Dompak.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Dompak itu di gelar pada Kamis (17/07/2025), dari pukul 07.30 WIB s/d 17.00 WIB.

Dijelaskan Dedy Kurniawan selaku Kasi Pelayanan Kelurahan Dompak, kegiatan ini terlaksana dalam rangka memberikan manfaat bantuan pangan bagi masyarakat, khususnya masyarakat daerah Kelurahan Dompak yang berpendapatan rendah, melalui program bantuan pangan dari Pemerintah, yaitu berupa distribusi beras sebanyak 10 kilogram.

“Program ini dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog. Kegiatan ini merupakan pertama kalinya berjalan di Tanjungpinang untuk tahun 2025. Dan kebetulan, Kelurahan kitalah yang pertama kali melaksanakan kegiatan ini. Setiap penerima bantuan pangan beras ini mendapatkan 2 karung beras, yaitu dengan berat 10 kg per karung, sehingga per KK menerima total 20 kg. Bantuan ini di berikan untuk 2 bulan, yaitu bulan Juni dan Juli,” terang Dedy.

“Jumlah warga kita yang mendapatkan bantuan ini ada sebanyak 181 penerima manfaat. Jadi dengan demikian, total bantuan pangan beras yang disalurkan sebanyak 362 karung beras. Penerima Bansos Beras 2 karung ini berdasarkan data yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini dimutakhirkan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial langsung. Pada kesimpulannya, data nya sudah ada dari pusat, kami pihak Kelurahan hanya menyampaikan informasi kepada penerima manfaat yang terdaftar namanya dan membantu menyalurkannya bersama PT Pos dan Perum Bulog,” papar Dedy.

“Kami juga ada menerima keluhan dari beberapa warga yang memang tidak mendapatkan bantuan ini. Jika kita mengacu pada data tahun 2024, jumlah penerima bantuan itu ada sekitar 482 warga. Namun di tahun ini yang menerima hanya sebanyak 181 warga saja. Ya kami dari pihak Kelurahan hanya bisa menjelaskan bahwasanya bantuan ini sesuai dengan data dari pusat yang memang telah valid, mungkin penilaiannya di inilai dari pekerjaan atau lainnya. Kami berharap semoga kedepan akan ada bantuan lagi. Yang pastinya kami dari pihak Kelurahan tidak tahu apakah bantuan ini akan berlanjut atau seperti apa kedepannya. Kami cuma bisa berharap bantuan untuk warga kita akan tetap berjalan,” ungkap Dedy.

Sementara itu, Lurah Dompak Ardiansyah mengungkapkan, “Kelurahan Dompak menjadi Kelurahan pertama melaksanakan kegiatan ini karena kebetulan Kelurahan kami telah menyelesaikan lebih awal beberapa persiapan terkait validasi data warga-warga penerima manfaat. Ke depan, kami dari Kelurahan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa Bantuan Sosial (Bansos) ini dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Sehingga bantuan itu benar-benar bisa membantu masyarakat kurang mampu di wilayah setempat. Selain itu, manfaat program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) bagi masyarakat ini adalah sebagai upaya untuk menjamin ketahanan pangan, meringankan beban ekonomi, dan mendukung pembangunan masyarakat. Jadi kami sangat mengapresiasi atas sinergi dan dukungan dari Pemerintah dan instansi terkait dalam memperkuat data dan kebijakan berbasis kesejahteraan,” tuturnya.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat, bahwasannya kami dari Kelurahan akan berupaya mengusulkan bantuan untuk daerah kita kedepan bukan hanya bantuan berupa beras saja, namun juga berupa kesehatan dan lain-lain. Tetap kita akan mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat kita”. tutup Ardiansyah.

Adapun mekanisme dalam pengambilan Bansos Beras 10 Kg, yaitu :

1.Membawa KTP asli (diambil oleh PBP sendiri)

2. Membawa KTP asli/fotocopy penerima PBP, KK, & KTP asli yang mewakili (diambil oleh perwakilan satu KK)

3. Membawa KTP asli/fotocopy penerima PBP dan KTP asli yang mewakili (diambil oleh perwakilan di luar KK dan tidak boleh sesama PBP) mengisi form perwakilan.

4. Penerima wajib menandatangani daftar hadir sebagai bukti serah terima bantuan.

Penulis: Siska

Berita Terkait

Berita Populer