Kepri, GK.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mematangkan program beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis dan subspesialis guna menjawab kekurangan tenaga medis di berbagai rumah sakit daerah. Skema pembiayaan ini dirancang bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kepri dengan target utama merekrut putra-putri daerah.
Rapat koordinasi untuk menindaklanjuti program yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, Ansar menegaskan bahwa layanan kesehatan yang semakin kompleks menuntut ketersediaan dokter spesialis yang merata di seluruh wilayah Kepri.
“Para menteri di tingkat pusat mendukung penuh inisiatif ini, dan menyatakan kesediaan membantu dari sisi anggaran,” ujar Ansar.
Ia menyebut sudah melakukan pendekatan langsung kepada Kementerian terkait guna mempercepat realisasi program.
76 Dokter Spesialis Dibutuhkan
Ansar memaparkan, terdapat kebutuhan minimal 76 dokter spesialis dan subspesialis di Kepri. Dari jumlah itu, Pemprov Kepri akan membiayai pendidikan bagi 51 orang, sementara sisanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Rapat sebelumnya telah menyepakati bahwa setiap Kabupaten/Kota membutuhkan minimal empat dokter spesialis dasar, dan tiga dokter spesialis penunjang. Dengan komposisi itu diharapkan seluruh layanan kesehatan primer dan lanjutan di Kepri dapat berjalan optimal.
“Khusus Tanjungpinang dan Batam menjadi prioritas utama karena merupakan pusat rujukan layanan kesehatan di Provinsi ini,” ucap Ansar.
Ia juga menekankan agar beasiswa ini diprioritaskan bagi anak-anak Kepri, dengan harapan mereka kembali mengabdi di daerah asal setelah menyelesaikan pendidikan.
Komitmen 20 Tahun Mengabdi
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri menjelaskan bahwa program beasiswa PPDS ini merupakan jawaban atas kesenjangan tenaga dokter spesialis yang masih terjadi di sejumlah rumah sakit, seperti di Lingga, Natuna, Anambas, dan Karimun. Termasuk juga kebutuhan mendesak di RSUD Raja Ahmad Tabib dan RSJKO Engku Haji Daud.
Skema program akan dilakukan dengan pola pembiayaan bersama atau sharing budget antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peserta yang diutamakan ialah tenaga kesehatan yang telah bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah, serta lulusan kedokteran yang baru menyelesaikan pendidikan (fresh graduate).
“Para peserta wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, dengan komitmen mengabdi minimal 20 tahun. Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total dana beasiswa, serta penonaktifan STR”. terang Bisri.
Beberapa rumah sakit yang masuk prioritas dalam pemetaan kebutuhan dokter spesialis antara lain RSUD Raja Ahmad Tabib, RSUD Embung Fatimah Batam, RSUD Tanjungpinang, RSUD Karimun, RSUD Natuna, RSUD Dabo Singkep, hingga RSUD di Tarempa, Palmatak, dan Jemaja.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp 200 juta per orang per tahun untuk spesialis dasar, dan Rp 220 juta per orang per tahun bagi subspesialis. Program ini diharapkan mulai berjalan dalam waktu dekat seiring komitmen daerah dan dukungan dari pemerintah pusat. (hdm)

