Selasa, Januari 13, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamPRT Disiksa di Batam, Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

PRT Disiksa di Batam, Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Jakarta, GK.com — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kembali rentannya posisi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia menyusul kasus kekerasan berat yang dialami seorang PRT asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, di Kota Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa ketiadaan perlindungan hukum terus menempatkan PRT dalam posisi rawan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“PRT bekerja di ruang domestik yang tersembunyi dan jauh dari pengawasan publik, sehingga menjadi lahan subur terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM. Ada relasi kuasa yang besar di dalamnya,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Komnas Perempuan pun kembali mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah konkret untuk menghentikan praktik kekerasan terhadap PRT yang kerap luput dari perhatian Negara.

“Situasi ini harus menjadi peringatan keras bagi para pengambil kebijakan, bahwa kerja rumah tangga tidak bisa terus-menerus diperlakukan sebagai urusan privat yang lepas dari tanggung jawab Negara”. ujar Sondang.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kondisi seorang PRT perempuan berusia 22 tahun berinisial I dengan luka lebam di wajah dan tubuh. Video itu memicu keprihatinan luas di Media Sosial dan mendorong keluarga korban untuk melapor ke polisi.

Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau kemudian menetapkan majikan korban berinisial R sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat. Selain R, polisi juga menetapkan seorang rekan kerja korban, berinisial M, sebagai tersangka. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Elisabeth, Batam.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Komnas Perempuan mencatat bahwa ketidakjelasan status hukum PRT, serta posisi kerja mereka yang berada dalam ruang privat, membuat pengawasan Negara terhadap praktik kerja domestik menjadi sangat terbatas.

Komnas Perempuan berharap momentum ini bisa menggugah keprihatinan publik dan mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT yang telah tertunda selama lebih dari satu dekade di parlemen. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer