Kamis, November 13, 2025
BerandaHukrimJaksa KPK Mendakwa Hasto Telah Menghalangi Penyidikan

Jaksa KPK Mendakwa Hasto Telah Menghalangi Penyidikan

Jakarta, GK.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan. Ia menilai perluasan makna pasal tersebut melampaui batas asas legalitas dalam hukum pidana.

Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat bersaksi sebagai ahli hukum tata Negara dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025). Sidang ini menghadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Menurut Maruarar, frasa “penyidikan” dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki batasan yang tidak dapat diperluas ke tahap “penyelidikan”.

“Penafsiran ekstensif terhadap ketentuan pidana seperti ini bertentangan dengan karakter hukum pidana sebagai lex stricta, lex certa, dan lex scripta,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hukum pidana menuntut ketatnya kepastian dan kejelasan aturan, sehingga perluasan makna pasal justru dapat melanggar hak asasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Maruarar juga mengkritisi kesalahpahaman dalam penerapan teori hukum yang menyebut bahwa hukum berdiri di atas tiga dasar: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan. Menurutnya, kepastian hukum tidak dapat dikorbankan, kecuali dalam kondisi luar biasa.

“Kalau keadaan sudah tidak tertahankan dan kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan nyata, barulah ada ruang untuk pergeseran. Namun kalau tidak, maka ketentuan tetap berlaku secara ketat,” ujarnya.

Ditambahkannya, perubahan hukum hanya sah dilakukan jika ketentuan yang ada telah menimbulkan ketidakadilan yang konkret.

“Stabilitas hukum berarti menjamin kepastian, dan karakter hukum pidana tidak memperkenankan tafsir yang melebihi batas”. tutur Maruarar.

Sidang atas terdakwa Hasto masih akan berlanjut dalam pekan-pekan mendatang. Jaksa KPK mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer