Jumat, November 14, 2025
BerandaInternasionalKPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini diambil seiring sorotan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam pembagian kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ya, benar. KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji khusus,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun 2024. Menurut lembaga antirasuah itu, langkah hukum ini penting guna menjamin pelaksanaan ibadah haji yang adil dan bebas dari praktik korupsi.

Kementerian Agama diketahui menerima tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1445 H/2024 M. Tambahan ini melengkapi total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah, terbesar dalam sejarah pelaksanaan haji di Indonesia.

Namun, pembagian kuota tambahan itu memicu sorotan. Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan tersebut dinilai janggal oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

“Pola pembagian kuota 50:50 tanpa penjelasan rinci dari Kementerian Agama menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, seharusnya prioritas lebih diberikan kepada jemaah reguler yang antreannya bisa mencapai puluhan tahun,” ujar Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Rabu (18/6/2025).

Menurut data Kementerian Agama, antrean haji reguler di beberapa Provinsi seperti, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan bisa mencapai lebih dari 30 tahun. Di sisi lain, jemaah haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya memiliki masa tunggu 5-7 tahun, dan dengan biaya yang jauh lebih tinggi.

KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang didalami keterangannya dalam proses penyelidikan ini. Namun, dugaan gratifikasi atau permainan dalam penempatan jemaah di kuota haji khusus menjadi salah satu titik perhatian utama.

Laporan yang masuk ke DPR juga menyebutkan adanya indikasi jual beli kursi haji khusus yang melibatkan biaya hingga Rp 300 juta per orang, angka yang jauh di atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) resmi yang ditetapkan sekitar Rp 140 juta.

Meski demikian, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembagian kuota telah dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan pertimbangan pelayanan dan kesiapan operasional.

Data Terkait

– Total kuota haji Indonesia 2024: 241.000 jemaah

– Reguler: 213.320

– Khusus: 27.680

– Tambahan dari Arab Saudi: 20.000 jemaah (dibagi 50:50)

– Antrean haji reguler:

– Kalimantan Selatan: 33 tahun

– Sulawesi Selatan: 32 tahun

– Biaya haji khusus (rata-rata): Rp140 juta – Rp160 juta

– Biaya ‘jual kursi’ (diduga): hingga Rp 300 juta per orang

(hdm)

Berita Terkait

Berita Populer