Setelah Bunuh Pemilik Warung, Pelaku Berniat Kabur ke Batam.

0
13
Tersangka pembunuh pemilik warung. (Polres)

Jakarta, GK.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa tersangka pembunuhan pemilik warung sembako di Bekasi, AS (21), sempat berupaya kabur ke Batam menggunakan uang hasil kejahatan. AS ditangkap petugas sesaat sebelum menaiki pesawat bersama istri dan anaknya.

“Pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Batam. Rencananya, ia akan menemui rekan dari istrinya di sana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

AS mengajak keluarganya menginap di hotel setelah insiden pembunuhan. Kepada sang istri, ia mengaku mendapatkan uang dari membobol toko. Namun, pelaku menyembunyikan fakta bahwa ia membunuh pemilik warung tempatnya bekerja.

“Uang yang dibelanjakan pelaku untuk menginap dan membeli tiket digunakan dari hasil membawa kabur uang toko. Kepada keluarga, dia tidak mengaku telah membunuh, hanya bilang membobol toko,” lanjut Wira.

Menurut penyelidikan, AS telah beberapa kali bekerja untuk korban sejak tahun 2021, namun keluar-masuk tanpa kepastian. Polisi menjerat AS dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Unsur niat menghabisi korban ditemukan saat pemeriksaan. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi pembunuhan yang diawali oleh dorongan emosi,” tegas Wira.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersangka. (hdm)