Rabu, April 22, 2026
BerandaKepulauan RiauProses Mutasi Kendaraan Kini Libatkan Dua Samsat, Simak Langkah-langkahnya

Proses Mutasi Kendaraan Kini Libatkan Dua Samsat, Simak Langkah-langkahnya

Jakarta, GK.com — Prosedur dan persyaratan mutasi kendaraan bermotor kembali mengalami penyesuaian pada Juni 2025. Pemilik kendaraan yang berpindah domisili diimbau untuk memahami tahapan baru ini agar proses administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Mutasi kendaraan diperlukan ketika alamat pemilik pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak lagi sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru. Proses ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan dan melibatkan dua wilayah administrasi: Samsat asal dan Samsat tujuan sesuai domisili pemilik yang baru.

Kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan mutasi. “Seluruh tahapan dapat dilakukan secara mandiri dengan membawa dokumen asli dan fotokopi,” ujar petugas pelayanan Samsat Jakarta Timur, Selasa (3/6/2025).

Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan mutasi kendaraan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani penjual

KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru

Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung jika diminta

Prosedur Mutasi Keluar
Mutasi keluar kendaraan diawali dari kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Tahapan yang harus dilalui antara lain:

Datangi Samsat sesuai alamat pada STNK

Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor mesin dan rangka)

Serahkan dokumen ke petugas cek fisik dan lakukan fotokopi sesuai arahan

Isi formulir fiskal dan lunasi tunggakan pajak (jika ada)

Serahkan berkas ke loket mutasi dan ambil surat jalan untuk mutasi ke daerah tujuan

Prosedur Mutasi Masuk
Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat tujuan sesuai domisili baru. Alur yang ditempuh adalah:

Cek fisik ulang kendaraan dan serahkan seluruh dokumen serta surat jalan

Isi formulir mutasi dan bayar biaya cabut berkas

BPKB asli akan ditahan sementara; pemilik diberi surat pengantar untuk pengambilan di Polres

Ambil STNK dan pelat nomor baru setelah proses selesai

Penyesuaian prosedur ini bertujuan menyederhanakan alur pelayanan sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan secara nasional. Pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui dokumen kendaraan demi kepatuhan hukum dan kemudahan administrasi. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer