Anambas, GK.com – Sebuah laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah diajukan oleh warga Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp5,1 miliar.
Menurut informasi yang diperoleh, terdapat kekhawatiran akan penggunaan material bekas yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan untuk sambungan rumah (SR), yang berpotensi merugikan masyarakat baik dari segi kualitas maupun finansial.
Warga Letung telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan informasi awal kepada Kepolisian Republik Indonesia, menyerukan penyelidikan hukum yang mendalam dan tindakan terhadap perilaku birokrat yang diduga “bermental korup”. Mereka juga mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Laporan ini disampaikan dengan harapan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan mengedepankan prinsip check and balance. Warga Letung berharap tindakan ini akan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan, menjauhkan dari perilaku koruptif, dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dokumen dan bukti pendukung telah dilampirkan dalam laporan ini, yang disampaikan dengan mengacu pada prinsip “Praduga Tak Bersalah”. Warga Letung memohon kepada Bapak Kapolres Anambas untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan ini.
Laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya KKN di seluruh Indonesia, dan merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di negara ini.(tim)