Minggu, September 15, 2024
spot_img

Ombudsman Kepri dan Konjen Singapura Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Batam, GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini menerima kunjungan dari Wakil Konsulat Jenderal Singapura di Batam. Pertemuan ini fokus pada diskusi mengenai isu pelayanan publik dan hak-hak Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Rabu (13/03/2024), Dr Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, menekankan bahwa WNA, termasuk warga Singapura, dapat mengajukan laporan atau konsultasi terkait pelayanan publik selama mereka memiliki KITAS atau KITAP. “Laporan dapat diajukan secara langsung atau melalui kuasa, seperti lawyer,” jelas Dr Lagat.

Tahun 2023 mencatat hanya satu laporan dari WN Singapura yang dikuasakan kepada lawyer terkait penyidikan polisi di Polda Kepri, namun kasus tersebut telah ditutup.

Dr Lagat juga menyampaikan harapannya agar Konsulat Singapura di Batam dapat memfasilitasi sosialisasi hak pelayanan publik bagi WNA di Indonesia, serta mengadakan sesi berbagi informasi lanjutan tentang penerapan pelayanan publik. “Kami berharap dapat berbagi pengetahuan dengan Pemerintah Singapura melalui Konjen di Batam untuk meningkatkan pelayanan publik di Kepri,” tuturnya.

Pertemuan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat hubungan bilateral dan memperbaiki layanan publik bagi WNA di Indonesia.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img